A. Sistem Perekonomian Indonesia
Pilihan
sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara di dunia bergantung pada
kesepakatan nasional, undang-undang yang dimiliki, falsafah, dan ideologi
negara yang bersangkutan. Indonesia merupakan sistem ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan demokrasi ekonomi.
1.
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem
ekonomi adalah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka
mencapai kemakmuran.
Sistem ekonomi yang dilakukan suatu negara bertujuan untuk menjawab
masalah-masalah pokok ekonomi yaitu:
a. Barang dan jasa apa yang akan diproduksi,
b. Bagaimana cara memproduksi, dan
c. Untuk siapa barang dan jasa diproduksi.
Faktor internal yang memengaruhi sistem ekonomi
suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Falsafah dan ideologi yang dianutnya.
b. Sistem pemertintahan.
c. Sistem politik suatu negara.
Adapun faktor-faktor eksternal yang
memengaruhi sistem ekonomi antara lain sebagai berikut.
a. Pengaruh sistem ekonomi yang dianut
negara lain.
b. Pengaruh politik dunia internasional.
c. Pengaruh sosial budaya luar negeri.
2.
Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi ada bermacam-macam yaitu:
(a) sistem ekonomi tradisional, (b) sistem ekonomi liberal (kapital), (c)
sistem ekonomi komando (etisme), dan (d) sistem ekonomi campuran.
a. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem
ekonomi yang bertujuan mempertahankan tradisi yang terjadi turun menurun.
Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
adalah sebagai berikut.
1) Kegiatan ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan pokok.
2) Alat yang digunakan dalam proses produksi
masih sederhana.
3) Masyarakat sulit menerima perubahan
karena terikat dengan tradisi.
4) Modal masih terbatas.
b. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis
Sistem ekonomi liberal/kapitalis atau
yang sering disebut dengan sistem ekonomi pasar (market system/price system)
atau juga yang disebut free fight liberalism aadalah suatu penerapan kehidupan
ekonomi yang bebas, dimana warga negara diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan
ekonominya. Dalam sistem ekonomi liberal seluruh sumber daya yang tersedia,
dimiliki dan dikuasai oleh anggota masyarakat untuk dikembangkan secara bebas.
Pemerintah sama sekali tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi yang
dilakukan masyarakat.
Sistem ekonomi liberal mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut.
1. Setiap individu bebas memiliki barang dan
alat-alat produksi.
2. Kegiatan ekonomi di semua sektor
dilakukan oleh swasta.
3. Terdapat persaingan bebas antarpengusaha.
4. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan ekonomi.
5. Modal memegang peranan penting dalam
kegiatan ekonomi
Sistem ekonomi liberal mempunyai kebaikan
sebagai berikut.
1. Setiap individu bebas mengatur
perekonomiannya.
2. Produksi didasarkan atas kebutuhan
masyarakat.
3. Adanya persaingan usaha mendorong
kemajuan berusaha.
4. Setiap individu bebas memiliki alat-alat
produksi
Adapun
keburukan system ekonomi liberal adalah sebagai berikut.
1. Menimbulkan penindasan terhadap manusia
lain.
2. Pengusaha yang bermodal kecil akan
semakin tersisih.
3. Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat.
4. Dapat menciptakan kesenjangan antara
masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Negara-negara
yang menganut sistem ekonomi liberal/kapitalis misalnya Amerika Serikat,
Inggris, Jerman, dan Prancis.
c. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Sistem ekonomi terpusat atau disebut juga
sistem perencanaan sentral adalah
sistem ekonomi yang pengaturan kegiatan perekonomian direncanakan pemerintah,
semua aktivitas, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh
pemerintah pusat.
Sistem ekonomi terpusat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut.
1. Kegiatan perekonomiannya diatur dan
dikuasai oleh pemerintah.
2. Kebebasan individu dalam berusaha tidak
ada.
3. Semua alat dan sumber produksi dikuasai
oleh negara.
4. Hak milik perseorangan tidak diakui.
5. Jenis-jenis pekerjaan dalam suatu negara
serta pembagian kerja diatur oleh pemerintah.
Sistem
ekonomi terpusat mempunyai kebaikan sebagai berikut:
1. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap perekonomian.
2. Persaingan antarunit-unit ekonomi hamper
tidak ada.
3. Kemakmuran masyarakat terjamin.
4. Tidak ada kesenjangan antaranggota
masyarakat.
Adapun sistem
ekonomi terpusat mempunyai keburukan sebagai beriku.
1. Hak milik perseorangan tidak diakui.
2. Potensi, inisiatif, dan kreasi warga
masyarakat tidak mendapat tempat dan tidak dihargai.
3. Pada umumnya kemajuan ekonominya lambat.
4. Harga diatur oleh pemerintah dan sering
tak berubah dalam jangka waktu yang lama.
Negara-negara yang menganut sistem
ekonomi terpusat/sosialis, misalnya Rusia dan Republik Rakyat Cina.
d. Sistem Ekonomi Campuran
Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah
dan masyarakat atau swasta mempunyai tanggung jawab bersama dalam merumuskan
pola perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran adalah
sebagai berikut.
1. Kegiatan ekonomi melibatkan pemerintah
dan masyarakat atau swasta.
2. Harga tidak semata-mata ditentukan oleh
mekanisme pasar, tetapi pemerintah juga ikut campur menentukan.
3. Kemungkinan terjadinya monopoli sangat
kecil.
4. Kesempatan kerja penuh.
3.
Sistem Ekonomi di Indonesia
Menurut Emil Salim sebagaimana dikutip oleh Mubyarto dalam bukunya membangun
Sistem Ekonomi, dari tahun 1930 sampai dengan 1993, penerapan sistem ekonomi di
Indonesia adalah sebagai berikut.
Periode
|
Lamanya
|
Sistem Ekonomi
|
1930 – 1942
|
12
tahun
|
Liberal
|
1942 - 1950
|
8 tahun
|
Komando
|
1950 – 1959
|
9 tahun
|
Liberal
|
1959 – 1968
|
9 tahun
|
Komando
|
1968 - 1978
|
10
tahun
|
Liberal
|
1978 – 1983
|
5 tahun
|
Komando
|
1983 – 1993
|
10
tahun
|
Liberal
|
Adapun ciri-ciri positif demokrasi
ekonomi adalah sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4. Sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap
kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6. Hak milik perseorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak telantar
dipelihara oleh negara.
Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan
Pancasila harus dihindari ciri-ciri negative sebagai berikut:
1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling
menghancurkan).
2. Sistem terpusat, yang dapat mematikan
potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Ada beberapa hal yang perlu diingat tentang sistem ekonomi Indonesia yang
sering disebut ekonomi Pancasila atau
ekonomi kerakyatan yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut.
1. Peranan negara penting tetapi tidak
dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando. Peranan swasta juga penting,
tetapi tidak dominan, dan dicegah tumbuhnya sistem liberal.
2. Perekonomian tidak didominasi oleh modal
dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Masyarakat memegang peranan penting
karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat di bawah pimpinan
dan pengawasan anggota masyarakat.
4. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya.
B.
Pelaku Utama dalan Perekonomian Indonesia
Secara garis besar ada tiga sektor usaha
formal dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Swasta, koperasi.
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua
bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada
ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah UUD
1945 Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat
(3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
BUMN mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. Berusaha memperoleh keuntungan.
c. Pemilik modal mayoritas adalah negara
(pemerintah pusat/daerah).
d. Tujuan usahanya untuk menciptakan
kemakmuran rakyat.
e. Bidang usahanya sektor-sektor yang
vital/strategis.
f. Berstatus badan hukum dan tunduk kepada
hukum yang berlaku di Indonesia.
BUMN
dibedakan menjadi dua jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut.
a.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang
tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi,
distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian,
Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor
Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai
berikut.
1. Melayani kepentingan umum sekaligus untuk
memupuk keuntungan.
2. Memiliki status badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang.
3. Dipimpin oleh dewan direksi.
4. Pada umumnya bergerak di bidang usaha
jasa yang vital.
5. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai
perusahaan negara yang diatur sendiri.
6. Meiliki nama dan kekayaan sendiri.
7. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero yaitu perusahaan negara yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT
Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang,
PT KAI, dan PT Pos Indonesia.
Ciri-ciri perusahaan persero adalah
sebagai berikut.
1. Tujuan utamanya memperoleh
keuntungan/laba.
2. Status hukumnya sebagai Badan Hukum
Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
3. Modalnya terdiri atas saham-saham yang
sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
4. Persero tidak memperoleh fasilitas
negara.
5. Persero dipimpin oleh dewan direksi.
6. Status pegawai sebagai karyawan
perusahaan swasta.
2.
Badan
Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang
kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk
mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh
perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga berasal
dari swasta berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah.
Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah
sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang
direksi.
b. Karyawan berstatus pegawai pemerintah
daerah.
c. Miliki status badan hokum dan didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
d. Sebagian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah daerah.
e. Direksi Perusahaan Daerah bertanggung
jawab kepada kepala daerah.
f. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi
harus mendapat persetujuan DPRD.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan
usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS)
dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseroan, Perseroan
Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh
badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT
Maspion, PT Indosiar, dll.
Tujuan Badan Usaha Milik Swasta adalah
sebagai berikut.
1. Mencari keuntungan.
2. Memperluas usaha.
3. Menyediakan lapangan kerja.
4. Meningkatkan kemakmuran maysrakat.
5. Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
6. Meningkatkan penerimaan pemerintah melaui
berbagai pajak.
4. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk
badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari
kata cooperative yang berarti usaha
bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi
diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam
pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai
berikut.
1. Koperasi sebagai badan usaha.
2. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai
beberapa perbedaan yaitu sebagai berikut.
Koperasi
|
Badan
Usaha Swasta
|
1. Lebih mengutamakan perukumpulan
orang-orang.
|
1. Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
|
2. Tujuannya tidak semata-mata mencari
laba, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
|
2. Tujuannya untuk mencari laba yang
sebesar-besarnya.
|
3. Pembagian laba didasarkan atas jasa
anggotanya.
|
3. Pembagian laba didasarkan banyaknya
modal/saham yang ditanam.
|
4. Anggota mempunyai hak suara yang sama.
|
4. Anggota mempunyai hak suara sesuai
dengan jumlah modal/saham.
|
Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan
usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah
koperasi.
b.
Fungsi
Koperasi
Berdasarkan
Undang-Undang No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi dalam perekonomian Indonesia
adalah sebagai berikut.
1.Membangun serta mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka.
2.Ikut berperan secara aktif mempertinggi
kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3.Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.Ikut serta memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
c.
Peran
Koperasi
Berdasarkan
Undang-Undang No. 25 tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
adalah sebagai berikut.
1.Koperasi dapat berperan sebagai sarana
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.Koperasi dapat berperan sebagai sarana
untuk meningkatkan penghasilan rakyat.
3.Koperasi dapat berperan sebagai badan
usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
4.Koperasi dapat berperan dalam upaya
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Landasan,
Asas, dan Prinsip Koperasi
1)
Landasan
Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan
koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a.Landasan
idiil adalah Pancasila.
Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam
mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi
di Indonesia.
b.Landasan
struktual adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945
khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Segala kegiatan koperasi adalah usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Mengutamakan kesejahteraan seluruh
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
c. Landasan
mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan,
kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada
orang lain.
d. Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti
dan ditaati oleh semua anggota ,pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan
karyawan operasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Adapun landasan operasional koperasi yaitu:
1) Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian;
2) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi.
2)
Asas
Koperasi Indonesia
Pasal 2 Undang-Undang No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa
asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan
kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling
menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri
sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.
3) Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e) Kemandirian.
e.
Lambang
Koperasi Indonesia
No.
|
Gambar
|
Keterangan
|
|
1.
|
Bintang dan Perisai
|
Menggambarkan Pancasila sebagai
landasan idiil Koperasi Indonesia.
|
|
2.
|
Gigi Roda
|
Melambangkan usaha yang terus-menerus
oleh koperasi.
|
|
3.
|
Rantai
|
Melambangkan kesatuan dan persatuan
yang kokoh.
|
|
4.
|
Rantai Pohon Beringin
|
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang
berkepribadian Indonesia.
|
|
5.
|
Timbangan
|
Melambangkan keadilan social yang
merupakan salah satu dasar koperasi.
|
|
6.
|
Padi dan Kapas
|
Melambangkan kemakmuran rakyat yang
akan dicapai.
|
|
7
|
Warna Merah Putih
|
Melambangkan sifat nasional bangsa
Indonesia.
|
|
8
|
Tulisan “Koperasi Indonesia”
|
Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.
|
|
f.
Bentuk
Koperasi
Dilihat
dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Koperasi
primer, yaitu koperasi
yang anggotanya paling sedikit dua puluh orang, dan daerah kerjanya meliputi
satu kelurahan atau satu desa.
2) Koperasi
sekunder, yaitu koperasi
yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hokum.
g. Tingkatan Koperasi
Dilihat
dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4
tingkatan sebagai berikut.
1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit
dua puluh orang.
2. Koperasi pusat anggotanya lima buah
koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
3. Koperasi gabungan anggotanya paling
sedikit tiga buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi.
4. Koperasi induk anggotanya palingsedikit
tiga buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
h.
Jenis
Koperasi di Indonesia
1)
Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan
barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
2)
Koperasi produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen
barang-barang tertentu.
3)
Koperasi distribusi
Koperasi
distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi
dari konsumen kepada produsen.
4)
Koperasi simpan pinjam (kredit)
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya
menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.
5)
Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih
dari satu bidang usaha, misalnya: produksi, konsumsi, dan jasa yang dilakukan
oleh koperasi itu secara kebersamaan.
6)
Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang
jasa atau memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
i.
Hambatan
Koperasi
Usaha koperasi sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Kurang profesionalnya para pengurus
koperasi.
2. Masih lemahnya permodalan.
3. Kurang kompaknya kerja sama antara
pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
4. Kurangnya mendasarkan diri pada
prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaannya.
Selain sektor usaha formal, terdapat
sektor usaha informal dalam masyarakat. Sektor usaha informal adalah unit usaha
atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang yang
sifatnya masih kecil/lemah, tidak memiliki status hukum izin resmi dari
pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Adapun ciri-ciri sektor usaha informal adalah sebagai berikut.
1. Dapat membuka lapangan kerja yang tidak
sedikit jumlahnya.
2. Tidak memiliki pendidikan/keahlian
khusus.
3. Hanya memiliki ruang lingkup usaha
ekonomi yang sempit dan kecil.
4. Tidak memiliki alat-alat produksi yang
canggih.
5. Jumlah modal yang dimiliki relatif kecil.
6. Lebih cenderung bersifat padat karya.
7. Tempat usaha tidak tetap dan tidak
terdaftar.
Beberapa kegiatan ekonomi di sektor usaha
informal adalah sebagai berikut.
1.
Pedagang
kaki lima
Pedagang kaki lima mejual barangnya
dengan menggunakan atau memilih tempat-tempat yang strategis ditepi jalan, di
sekeliling terminal bus, di stasiun kereta api, dll.
2.
Pedagang
keliling
Pedagang keliling adalah mereka yang
menjual barangnya dengan cara mendatangi para konsumennya secara langsung.
3.
Pedagang
asongan
Para pedagang asongan biasanya menawarkan
barang dagangannya dengan menyodorkannya kepada calon pembeli. Pedagang asongan
sering kita jumpai di traffic light, di tempat-tempat pemberhentian bus, di
stasiun kereta api, dll.
4.
Pedagang
sambilan
Pedagang sambilan adalah pedagang yang
melakukan kegiatannya tidak secara rutin, tetapi hanya pada saat tertentu.
Sektor usaha informal mempunyai peranan
cukup besar terhadap perkembangan kehidupan ekonomi nasional. Adapun peranan
sektor usaha informal, antara lain sebagai berikut.
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Membantu menyediakan lapangan pekerjaan.
3. Menambah pendapatan daerah melalui
retribusi daerah.
4. Memudahkan konsumen dalam melakukan
pembelian sesuai dengan selera dan daya belinya.
Dampak negatif sektor usaha informal
antara lain sebagai berikut.
1. Menggangu keindahan kota.
2. Mengganggu ketertiban dan keamanan lalu
lintas.
3. Mengganggu dan mengurangi kenyamanan
masyarakat.