Jumat, 04 Oktober 2013

IPS : SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA DAN PELAKU-PELAKU EKONOMI

A.  Sistem Perekonomian Indonesia

        Pilihan sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara di dunia bergantung pada kesepakatan nasional, undang-undang yang dimiliki, falsafah, dan ideologi negara yang bersangkutan. Indonesia merupakan sistem ekonomi kerakyatan yang berdasarkan demokrasi ekonomi.

1.    Pengertian Sistem Ekonomi
  Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.

  Sistem ekonomi yang dilakukan suatu negara bertujuan untuk menjawab masalah-masalah pokok ekonomi yaitu:
a.    Barang dan jasa apa yang akan diproduksi,
b.    Bagaimana cara memproduksi, dan
c.     Untuk siapa barang dan jasa diproduksi.

Faktor internal yang memengaruhi sistem ekonomi suatu negara adalah sebagai berikut.
a.    Falsafah dan ideologi yang dianutnya.
b.    Sistem pemertintahan.
c.     Sistem politik suatu negara.

Adapun faktor-faktor eksternal yang memengaruhi sistem ekonomi antara lain sebagai berikut.
a.    Pengaruh sistem ekonomi yang dianut negara lain.
b.    Pengaruh politik dunia internasional.
c.     Pengaruh sosial budaya luar negeri.


2.    Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi ada bermacam-macam yaitu: (a) sistem ekonomi tradisional, (b) sistem ekonomi liberal (kapital), (c) sistem ekonomi komando (etisme), dan (d) sistem ekonomi campuran.

a.    Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi yang bertujuan mempertahankan tradisi yang terjadi turun menurun.

Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah sebagai berikut.
1)    Kegiatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
2)    Alat yang digunakan dalam proses produksi masih sederhana.
3)    Masyarakat sulit menerima perubahan karena terikat dengan tradisi.
4)    Modal masih terbatas.


b.    Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis

Sistem ekonomi liberal/kapitalis atau yang sering disebut dengan sistem ekonomi pasar (market system/price system) atau juga yang disebut free fight liberalism aadalah suatu penerapan kehidupan ekonomi yang bebas, dimana warga negara diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan ekonominya. Dalam sistem ekonomi liberal seluruh sumber daya yang tersedia, dimiliki dan dikuasai oleh anggota masyarakat untuk dikembangkan secara bebas. Pemerintah sama sekali tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat.

Sistem ekonomi liberal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.    Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
2.    Kegiatan ekonomi di semua sektor dilakukan oleh swasta.
3.    Terdapat persaingan bebas antarpengusaha.
4.    Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
5.    Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi  

Sistem ekonomi liberal mempunyai kebaikan sebagai berikut.

1.    Setiap individu bebas mengatur perekonomiannya.
2.    Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
3.    Adanya persaingan usaha mendorong kemajuan berusaha.
4.    Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi

Adapun keburukan system ekonomi liberal adalah sebagai berikut.

1.    Menimbulkan penindasan terhadap manusia lain.
2.    Pengusaha yang bermodal kecil akan semakin tersisih.
3.    Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat.
4.    Dapat menciptakan kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal/kapitalis misalnya Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis.




c.     Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Sistem ekonomi terpusat atau disebut juga sistem perencanaan sentral adalah sistem ekonomi yang pengaturan kegiatan perekonomian direncanakan pemerintah, semua aktivitas, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sistem ekonomi terpusat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.    Kegiatan perekonomiannya diatur dan dikuasai oleh pemerintah.
2.    Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
3.    Semua alat dan sumber produksi dikuasai oleh negara.
4.    Hak milik perseorangan tidak diakui.
5.    Jenis-jenis pekerjaan dalam suatu negara serta pembagian kerja diatur oleh pemerintah.

Sistem ekonomi terpusat mempunyai kebaikan sebagai berikut:
1.    Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
2.    Persaingan antarunit-unit ekonomi hamper tidak ada.
3.    Kemakmuran masyarakat terjamin.
4.    Tidak ada kesenjangan antaranggota masyarakat.

Adapun sistem ekonomi terpusat mempunyai keburukan sebagai beriku.
1.    Hak milik perseorangan tidak diakui.
2.    Potensi, inisiatif, dan kreasi warga masyarakat tidak mendapat tempat dan tidak dihargai.
3.    Pada umumnya kemajuan ekonominya lambat.
4.    Harga diatur oleh pemerintah dan sering tak berubah dalam jangka waktu yang lama.

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi terpusat/sosialis, misalnya Rusia dan Republik Rakyat Cina.


d.    Sistem Ekonomi Campuran
Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan masyarakat atau swasta mempunyai tanggung jawab bersama dalam merumuskan pola perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut.
1.    Kegiatan ekonomi melibatkan pemerintah dan masyarakat atau swasta.
2.    Harga tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi pemerintah juga ikut campur menentukan.
3.    Kemungkinan terjadinya monopoli sangat kecil.
4.    Kesempatan kerja penuh.



3.    Sistem Ekonomi di Indonesia
Menurut Emil Salim sebagaimana  dikutip oleh Mubyarto dalam bukunya membangun Sistem Ekonomi, dari tahun 1930 sampai dengan 1993, penerapan sistem ekonomi di Indonesia adalah sebagai berikut.
Periode
Lamanya
Sistem Ekonomi
1930 – 1942
12 tahun
Liberal
1942 - 1950
8 tahun
Komando
1950 – 1959
9 tahun
Liberal
1959 – 1968
9 tahun
Komando
1968 - 1978
10 tahun
Liberal
1978 – 1983
5 tahun
Komando
1983 – 1993
10 tahun
Liberal

Adapun ciri-ciri positif demokrasi ekonomi adalah sebagai berikut.
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.  Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat.
5.  Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6.  Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.  Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindari ciri-ciri negative sebagai berikut:
1.  Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).
2.  Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.
3.  Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. 

Ada beberapa hal yang perlu  diingat tentang sistem ekonomi Indonesia yang sering disebut ekonomi Pancasila atau ekonomi kerakyatan yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.  Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando. Peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan, dan dicegah tumbuhnya sistem liberal.
2.  Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3.  Masyarakat memegang peranan penting karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
4.  Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.




B.    Pelaku Utama dalan Perekonomian Indonesia
Secara garis besar ada tiga sektor usaha formal dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, koperasi.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

BUMN mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a.  Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.  Berusaha memperoleh keuntungan.
c.   Pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah).
d.  Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
e.  Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
f.   Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. 

BUMN dibedakan menjadi dua jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.
1.  Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
2.  Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
3.  Dipimpin oleh dewan direksi.
4.  Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
5.  Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur sendiri.
6.  Meiliki nama dan kekayaan sendiri.
7.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

b. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.

Ciri-ciri perusahaan persero adalah sebagai berikut.

1.  Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
2.  Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
3.  Modalnya terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
4.  Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
5.  Persero dipimpin oleh dewan direksi.
6.  Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.



2. Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga berasal dari swasta berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah.

Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut:
a.  Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
b.  Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
c.   Miliki status badan hokum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
d.  Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
e.  Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
f.   Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.



3. Badan Usaha Milik  Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, dll.

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.
1.  Mencari keuntungan.
2.  Memperluas usaha.
3.  Menyediakan lapangan kerja.
4.  Meningkatkan kemakmuran maysrakat.
5.  Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
6.  Meningkatkan penerimaan pemerintah melaui berbagai pajak.




4. Koperasi
a. Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1.  Koperasi sebagai badan usaha.
2.  Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan yaitu sebagai berikut.
Koperasi
Badan Usaha Swasta
1.    Lebih mengutamakan perukumpulan orang-orang.
1.    Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
2.    Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.    Tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya.
3.    Pembagian laba didasarkan atas jasa anggotanya.
3.    Pembagian laba didasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam.
4.    Anggota mempunyai hak suara yang sama.
4.    Anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham.

Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.


b. Fungsi Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.

1.Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2.Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3.Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai soko gurunya.




c.  Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
1.Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat.
3.Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
4.Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


d. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
1)  Landasan Koperasi Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a.Landasan idiil adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b.Landasan struktual  adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1)    Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)    Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
c.     Landasan mental  berupa kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
d.    Landasan operasional  merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota ,pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan operasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Adapun landasan operasional koperasi yaitu:
1)    Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian;
2)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


2)   Asas Koperasi Indonesia 
Pasal 2 Undang-Undang No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.

3)    Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
a)    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e)    Kemandirian.



e. Lambang Koperasi Indonesia
No.
Gambar
Keterangan
1.
Bintang dan Perisai
Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
2.
Gigi Roda
Melambangkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
3.
Rantai
Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
4.
Rantai Pohon Beringin
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.
5.
Timbangan
Melambangkan keadilan social yang merupakan salah satu dasar koperasi.
6.
Padi dan Kapas
Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
7
Warna Merah Putih
Melambangkan sifat nasional bangsa Indonesia.
8
Tulisan “Koperasi Indonesia”
Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.



f.    Bentuk Koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut.

1)    Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit dua puluh orang, dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.
2)    Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hokum.

g.    Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.

1.    Koperasi primer anggotanya paling sedikit dua puluh orang.
2.    Koperasi pusat anggotanya lima buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
3.    Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi.
4.    Koperasi induk anggotanya palingsedikit tiga buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.


h.   Jenis Koperasi di Indonesia
1)   Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.

2)   Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu.

3)   Koperasi distribusi
Koperasi distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.

4)   Koperasi simpan pinjam (kredit)
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.

5)   Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya: produksi, konsumsi, dan jasa yang dilakukan oleh koperasi itu secara kebersamaan.

6)   Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa  atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.


i.    Hambatan Koperasi
Usaha koperasi sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut.
1.    Kurang profesionalnya para pengurus koperasi.
2.    Masih lemahnya permodalan.
3.    Kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
4.    Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaannya.

Selain sektor usaha formal, terdapat sektor usaha informal dalam masyarakat. Sektor usaha informal adalah unit usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang yang sifatnya masih kecil/lemah, tidak memiliki status hukum izin resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.  Adapun ciri-ciri sektor usaha informal adalah sebagai berikut.
1.  Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
2.  Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus.
3.  Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
4.  Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.
5.  Jumlah modal yang dimiliki relatif kecil.
6.  Lebih cenderung bersifat padat karya.
7.  Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.

Beberapa kegiatan ekonomi di sektor usaha informal adalah sebagai berikut.
1. Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima mejual barangnya dengan menggunakan atau memilih tempat-tempat yang strategis ditepi jalan, di sekeliling terminal bus, di stasiun kereta api, dll.

2. Pedagang keliling
Pedagang keliling adalah mereka yang menjual barangnya dengan cara mendatangi para konsumennya secara langsung.

3. Pedagang asongan
Para pedagang asongan biasanya menawarkan barang dagangannya dengan menyodorkannya kepada calon pembeli. Pedagang asongan sering kita jumpai di traffic light, di tempat-tempat pemberhentian bus, di stasiun kereta api, dll.

4. Pedagang sambilan
Pedagang sambilan adalah pedagang yang melakukan kegiatannya tidak secara rutin, tetapi hanya pada saat tertentu.



Sektor usaha informal mempunyai peranan cukup besar terhadap perkembangan kehidupan ekonomi nasional. Adapun peranan sektor usaha informal, antara lain sebagai berikut.
1.  Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.  Membantu menyediakan lapangan pekerjaan.
3.  Menambah pendapatan daerah melalui retribusi daerah.
4.  Memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian sesuai dengan selera dan daya belinya.

Dampak negatif sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.
1.  Menggangu keindahan kota.
2.  Mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas.
3.  Mengganggu dan mengurangi kenyamanan masyarakat.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar